Rakyat Miskin Karena Ulah Pemerintah
Oleh: Dedy Rahmat
KEBIJAKAN kompensasi subsidi BBM ke tiga pilar utama pembangunan; sektor pendidikan, penanggulangan rakyat miskin, dan pelayanan kesehatan, yang saat ini diusung pemerintah, tampaknya sudah bukan “barang yang layak dijual lagi”. Jauh hari sebelum ditetapkannya kebijakan kompensasi subsidi BBM ke tiga sektor tersebut oleh Pemerintahan SBY-Kalla, sebenarnya telah muncul keraguan dari berbagai kalangan, baik dari kalangan legislatif, para pengamat ekonomi dan politik, serta dari masyarakat sendiri.
Mereka pesimis dan memandang bahwa pengalihan subsidi BBM bukan merupakan jalan keluar mengatasi permasalahan ekonomi dan “terbelakangnya” dunia pendidikan yang dihadapi masyarakat kita saat ini. Terlebih, penghapusan subsidi BBM yang berawal dari diprivatisasikannya Pertamina itu, merupakan rangkaian upaya ‘meliberalisasikan’sektor publik kita yang sudah pasti merupakan suatu kebijakan yang sebenanya dipaksakan. Tekanan kaum liberalis, sudah pasti menjadi salah satu biang mengapa Pertamina saat ini diprivatisasikan.
Siapakah kaum liberalis itu? Lembaga donor semisal International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia adalah salah satu contohnya. Mereka telah turut serta memperpuruk kondisi ekonomi kita melalui suntikan bantuan dana yang dibuat sedemikianrupa, sehingga hutang luar negeri yang bekerja seperti “lintah darat” terus mengalir “membanjiri” negara kita, hingga kita sendiri kewalahan untuk membayar hutang triliunan rupiah yang rasa-rasanya tidak mungkin terbayarkan lagi.
Imbas dari ketidakmampuan kita dalam membayar hutang luar negeri yang semakin menumpuk itulah yang membuat kita terpaksa menuruti berbagai kesepakatan di bawah Letter of Intent yang dirumuskan IMF, di mana salah satunya adalah memaksa kita untuk memprivatisasi sektor-sektor publik yang merupakan jantungnya kehidupan sosial kita. Padahal, dalam UUD 1945, pasal 33, ayat 2 dan 3, telah sangat tegas dirumuskan: 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 2) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari penjelasan pasal 33 tersebut, maka jelaslah sudah bahwa memprivatisasikan Pertamina yang notabene merupakan salah satu sektor publik yang merupakan sumber utama jantung perekonomian dan kehidupan sosial kita sama dengan sebuah “penghianatan konstitusi”. Dengan demikian, dengan dalil apapun yang dikumandangkan pemerintah berkaitan dengan memprivatisasi Pertamina, lalu mengkompensasikan subsidi BBM ke sektor lain, adalah sebuah tindakan inkonsistensi terhadap Undang-undang Dasar kita. Terlebih, masyarakat kita sebenanya belum mampu menghadapi lonjakan BBM yang naik hingga 100 persen lebih, yang berimbas pula kepada lonjakan harga sembako.
Progam Kompensasi Pengalihan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) yang pernah digalang pemerintah, salah satunya berupa pembagian “gaji bulanan” Rp100.000,- kepada rakyat miskin kita yang “katanya” berjumlah 15,5 juta tidak proporsional dan tidak relevan. Sementara banyak kalangan meragukan jumlah rakyat miskin versi pemerintah itu, karena parameter kemiskinan yang diusung pemerintah ketika itu dianggap tidak tepat. Betulkah yang tergolong rakyat miskin itu adalah keluarga yang berpenghasilan di bawah Rp250.000,- per bulan atau lebih dari itu? Sementara dalam konteks ini, pembagian sejumlah uang kepada keluarga miskin itu, lebih tampak seperti “obat penawar rasa sakit” ketimbang sebagai solusi mengatasi masalah kemiskinan kita. Mengapa demikian?
Karena pembagian uang Rp100.000,- itu sebenanya merupakan upaya sia-sia, dan sebenanya tidak mendidik, bahkan merendahkan harkat-martabat rakyat miskin kita yang harus antri berjubel-jubel di kantor-kantor Pos setempat, hingga banyak dari mereka yang jatuh sakit bahkan meningal dunia. Apalagi, subsidi Rp100.000,- itu sebenarnya, sangat tidak proporsional dengan lonjakan haga sembako, dan kebutuhan hidup lainnya yang dihadapi masyarakat saat ini. Fenomena ini adalah suatu gambaran yang tidak manusiawi, dan harus segera dihentikan!
Setelah IMF beserta konco-konco liberalisnya menerapkan jebakan jitu bertajuk bantuan hutang luar negeri yang sebenanya merupakan “bantuan” untuk menciptakan ketergantungan dan pemaksaan kehendak pihak barat terhadap kondisi sosial, ekonomi dan budaya kita melalui program “globalisasi” yang berarti menyatukan persepsi dunia tanpa pandang bulu mengenai pola pikir dan budaya mereka, kini pemerintah pun melakukan hal yang esensinya kurang lebih sama. Esensinya yaitu, kini negara telah menciptakan ketergantungan kepada rakyat miskin kita. Ini adalah imbas upaya penciptaan ketergantungan dan pemiskinan yang berawal dari hutang luar negeri beserta Letter of Intent yang diusung IMF dan disepakati oleh pemerintah.
Saat ini pemerintah seharusnya menyadari bahwa kini telah terjadi proses dehumanisasi dan pemiskinan sistemik yang disadari atau tidak merupakan program sistematis bertajuk “globalisasi” yang dicanangkan pihak barat. Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Kini pemerintah harus segera meninjau kembali kebijakan-kebijakannya. Tidak perlu malu untuk menarik kembali apa yang sudah diputuskan, ketimbang memaksakan kehendak karena terlanjur “gengsi” menarik kembali kebijakan yang sebenarnya kurang tepat. Satu hal yang perlu digarisbawahi; “memprivatisasikan sektor publik dan menghapuskan subsidi BBM, sama saja dengan menciptakan kemiskinan yang semakin melebar”. *****DR*****


Tinggalkan Balasan