“Pornoaksi Halal Menurut Aturan Pemerintah”
Oleh: Dedy Rahmat
GLOBALISASI selalu saja menyuguhkan masalah. Program penyatuan persepsi dunia tanpa pandang bulu ini, memang bukanlah ide baru. Ide lama yang selalu dihiasi dengan berbagai pola untuk merusak sistem ideologi kita dari berbagai sudut pandang. Globalisasi “telah sukses” memporak-porandakan sistem ekonomi kita melalui “jerat bantuan” berkedok hutang luar negeri, diikuti dengan tawaran menggiurkan jual-beli dollar dan investasi di segala sektor pembangunan (buah dari perdagangan bebas) yang ujung-ujungnya menciptakan inflasi dan ketergantungan kita pada pihak barat yang tak kunjung selesasi.
Telah lama pula, secara pelan-pelan namun pasti, globalisasi telah merubahpaksa polapikir kita untuk memandang kebebasan dalam berpendapat dan berapresasiasi sebagai hak yang wajib diperjuangkan. Sehingga, kebebasan tiadatara yang lebih menjurus kepada kebablasan dalam berpikir ini, membentuk prinsip hidup yang memandang bahwa “kita begitu tradisional dan ketinggalan zaman, apabila kita tidak mampu berpikir dan bersikap ala barat (westernisasi)”. Sehingga, salahsatu imbas dari kondisi ini adalah munculnya suatu pemikiran yang diimplementasikan ke dalam berbagai gaya pornografi dan pornoaksi.
Paradigma kebebasan yang dibungkus dengan pendekatan paham globalisasi-liberalisi ini, pelan-pelan merambah dan mendangkalkan moral kita melalui kecangihan teknologi. Cangihnya dunia maya (jaringan internet) misalnya, selain merupaka tuntutan bagi kita untuk menyesuaikan dan mampu mengaplikasikan teknologi ini, secara paksa pula jaringan internet menjualpaksa program-program cabul melalui berbagai situs porno.
Cara ini memanglah suatu pola baru, setelah sebelumnya secara perlahan mereka (kaum liberal), mempengaruhi dan merubah wajah media massa kita untuk tampil “semakin berani” alias lebih vulgar dari masa ke masa. Di era 80-an, beberapa media massa dan alat-alat hiburan kita masih “malu-malu kucing” untuk menampilkan erotisme. Tapi kini, secara terang-terangan meraka berani tampil dengan buaian erotis yang selalu diasumsikan sebagai “seni”. Dalam kondisi ini, dapat dikatakan bahwa teror moral kepada bangsa kita telah menuai panen yang cukup besar.
Masalah erotisme kini kembali menyeruak, setelah Velvet Silver Media (VSM) yang digawangi Erwin Arnada dan Ponti Carolus mendapat lisensi dari majalah Playboy International pada November 2005. Kini, VSM berencana menerbitkan majalah Playboy Indonesia pada Maret 2006. Rencana ini menuai protes barbagai kalangan. Karena, banyak kalangan memaklumi bahwa Playboy identik dengan erotisme dan vulgar dalam menampilkan gaya-gaya seronok. Demonstrasi pun kembali marak, sekalipun sebenarnya terkesan sudah lambat, karena berbagai majalah, tabloid, dan alat-alat hiburan-infotainmen lokal lainnya, pascagerakan refomasi telah menjamur di mana-mana.
Namun demikian, masalah erotisme memanglah bukan akibat dari globalisasi semata (sekalipun program globalisasi merupakan biangnya). Karena, kita sendiri tidak mampu membuat kebijakan yang mampu mengantisipasi pengaruh global tersebut. Katakanlah UU No. 40 tentang Pers, pasal-pasal dalam peraturan ini tidak secara tegas memberi batasan untuk mencegah pornografi, dan antarpasalnya pun saling bertentangan.
Pada pasal 4 UU Pers ditegaskan: (2) Terhadap pers nasional dijamin tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Sementara pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa ksusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 di atas, jelas membuat media massa berbau porno menjadi kebal hukum dan mendorong meluasnya media massa erotik. Sementara pasal 5 terkesan hanya menjadi penyeimbang semata, dan tidak memberikan dampak yang signifikan, karena selain bertentangan juga menjadi bias dengan penegasan pada pasal sebelumnya.
Sebagai salahsatu solusi dalam mengatasi masalah ini adalah segera disahkannya RUU Antipornografi dan Pornoaksi oleh DPR. Dan dalam UU ini, perlu dipertegas batasan pornografi dan pornoaksi secara mendetil, agar tidak menjadi bias yang akhirnya hanya membuat pandangan yang berbeda-beda, sehingga alasan seni dan kebasan pers selalu dapat menjadi benteng terdepan dalam suguhan-suguhan erotik. Ketika UU Antipornagrafi dan Pornoaksi tersebut disahkan, maka sudah barang tentu pula UU Pers harus segera direvisi agar menjadi kekuatan hukum yang saling berkaitan dan melengkapi dengan UU tersebut.
Tetapi, UU Antipornografi bukanlah satu-satunya jalan, karena dalam implementasinya, banyak elemen yang harus saling mendukung, tidak saja aparat penegak hukum, tetapi seluruh stakeholder pembangunan, baik masyarakat umum, instansi swasta dan pemerintah juga harus mengambil sikap. Mereka adalah elemen yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam masalah erotisme. Karena, pornografi dan pornoaksi itu bukan saja dominasi media massa, tetapi dalam aspek ekonomi, budaya, dan kehidupan masyarakat lainnya, tak luput dari sentuhan-sentuhan berbau porno.*****DR*****


Tinggalkan Balasan